BPRS Amanah Bangsa memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun lingkungan bisnis yang berintegritas dan bersih sehingga memberikan kepercayaan dalam memberikan layanan berkualitas.
Kami memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan (fraud), pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh Oknum Internal maupun External yang merugikan Perusahaan.
Terdapat 5 jenis pelanggaran yang dapat kamu laporkan melalui halaman ini
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan.
Kecurangan
Penipuan
Penggelapan
Pembocoran Info
Tipibank
Pelanggaran kode etik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif perusahaan.
Pelanggaran benturan kepentingan adalah kondisi di mana seseorang kehilangan objektivitas karena kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran hukum adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Penyuapan dan gratifikasi adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima keuntungan yang tidak semestinya.
Fraud: Tindakan penyimpangan untuk mengelabui atau menipu perusahaan/nasabah.
Tindakan tidak sesuai budaya perusahaan.
Konflik antara kepentingan pribadi dan tugas.
Melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Memberi/menerima keuntungan tidak sah.
Hal-hal penting sebelum melapor
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh BPRS Amanah Bangsa